Pelayanan yang bisa dilayani oleh Pemerintah Desa Donorejo dikelompokkan dalam beberapa klasifikasi jenis surat diantaranya :
1. Pelayanan Surat Umum
a. Surat Pengantar Surat Keterangan Catatatan Kepolisian ( SKCK)
syarat :
- Membawa dan menyerahkan Identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik
dan Kartu Keluaga
- Membawa Pas foto 4x6 2 Lembar (Latar Belakang Biru)
- Membawa Pas foto 4x6 2 Lembar (Latar Belakang Biru)
b. Surat Keterangan Usaha
syarat :
- Membawa dan menyerahkan Identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik
dan Kartu Keluarga
- Menunjukkan foto atau keterangan bahwa terdapat usaha yang di ajukan
c. Surat Keterangan Tidak Mampu
- Membawa dan menyerahkan Identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik
dan Kartu Keluarga
- Dapat menunjukkan Identitas / Nomor DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Pelayanan Adminstrasi Penduduk
a. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu keluarga (KK) lama
3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Pengurangan Anggota Keluarga
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama
3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
b. Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran
c. Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian
d Surat Pengantar Pindah penduduk (masuk/Keluar)
e Surat Permohoanan Pernikahan