Jelajah
IMG-LOGO

Rukun Tetangga (RT)

Create By 02 August 2024 78 Views

Rukun Tetangga (RT) adalah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang berfungsi sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan desa atau kelurahan. RT berperan penting dalam mengorganisir dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sosial serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal.

 

Tujuan Rukun Tetangga (RT)

  1. 1. Meningkatkan Kerukunan Warga: Membangun dan memelihara hubungan yang harmonis dan kerukunan antarwarga.
  2. 2. Mengorganisir Kegiatan Sosial: Mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
  3. 3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban: Membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
  4. 4. Meningkatkan Kesejahteraan Warga: Mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Fungsi Rukun Tetangga (RT)

  1. 1. Penghubung Antarwarga dan Pemerintah: Menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan dalam menyampaikan aspirasi dan informasi.
  2. 2. Pelaksanaan Kegiatan Sosial: Mengorganisir dan melaksanakan kegiatan sosial, seperti gotong royong, kerja bakti, dan acara keagamaan.
  3. 3. Penyelesaian Konflik: Menyelesaikan masalah dan konflik yang timbul di antara warga secara musyawarah dan mufakat.
  4. 4. Pengawasan dan Pendataan: Melakukan pengawasan terhadap penduduk dan pendataan administrasi kependudukan di wilayahnya.

Tugas Rukun Tetangga (RT)

  1. 1. Menyusun Program Kerja: Menyusun rencana dan program kerja tahunan yang meliputi kegiatan sosial, keamanan, dan kesejahteraan warga.
  2. 2. Pelaksanaan Administrasi: Mengelola administrasi kependudukan, seperti pendataan warga, penerbitan surat pengantar, dan administrasi lainnya.
  3. 3. Mengadakan Pertemuan Rutin: Mengadakan pertemuan rutin dengan warga untuk membahas berbagai masalah dan kegiatan di lingkungan RT.
  4. 4. Koordinasi dengan Lembaga Lain: Berkoordinasi dengan RW (Rukun Warga), pemerintah desa/kelurahan, dan lembaga lain yang terkait.

 

KETUA RT SE-DESA DONOREJO, KECAMATAN SECANG, KABUPATEN MAGELANG

 

DUSUN KUWANGSAN

Ketua RT 01/01       : Masykur

Ketua RT 02/01       : Slamet Rumadi

Ketua RT 03/01       : Rumazi

DUSUN KAMBENGAN

Ketua RT 01/02       : Umar Surono Fuaji, S.E.

Ketua RT 02/02       : Ilham David Istanto

Ketua RT 03/02       : Lilhujarin

Ketua RT 01/03       : Puji Dwi Priyantoro

Ketua RT 02/03       : Ristanto

Ketua RT 03/03       : Munawir

DUSUN KANDONGAN

Ketua RT 01/04       : Amari

Ketua RT 02/04       : Muslih

Ketua RT 01/05       : Isrofi

Ketua RT 02/05       : Nurrokhim

DUSUN SAMBUNG

Ketua RT 01/06       : Sudiro

Ketua RT 02/06       : Nur Faizin