KEPALA DESA DONOREJO
KABUPATEN MAGELANG
PERATURAN DESA DONOREJO
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DONOREJO,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan sumber air, kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem yang ada di wilayah desa Donorejo, serta mencegah terjadinya perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati dan hewani yang ada perlu didukung dengan adanya sebuah peraturan yang jelas dan mengikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Lingkungan.
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; |
|
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri 1 Nomor 7); |
|
|
9. |
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 1); |
|
|
10. |
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 2); |
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DONOREJO
dan
KEPALA DESA DONOREJO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA DONOREJO TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Donorejo
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Donorejo sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa Donorejo
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Donorejo
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
6. Masyarakat adalah masyarakat Donorejo
7. Lingkungan adalah lingkungan yang ada di wilayah Desa Donorejo
8. Pengelolaan lingkungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian dan keutuhan lingkungan
9. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dan persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan
10. Hutan Rakyat adalah hutan tanaman yang berada di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Lingkungan adalah :
a. Meningkatkan pemahaman tentang lingkungan melalui pendidikan lingkungan
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan perbaikan lingkungan
c. Melestarikan sumber air dan kawasan resapan air yang berada diatasnya
d. Menumbuhkan kesadaran masyarakat menuju ke arah kemajuan desa dan
e. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup
BAB III
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 3
Prinsip dasar pengelolaan lingkungan adalah :
a. Menjamin hak dan kewajiban masyarakat
b. Keadilan;
c. Kebersamaan;
d. Musyawarah untuk mufakat; dan
e. Kelestarian Lingkungan
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan lingkungan desa terdiri atas :
a. Pengelolaan hutan rakyat;
b. Pengelolaan sumber mata air dan sungai;
c. Pengelolaan tanah persawahan;
d. Pengelolaan peternakan;
e. Pengelolaan lingkungan pemukiman; dan
f. Pengelolaan tanah pemakaman.
BAB V
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Hutan Rakyat / Tegalan
Pasal 5
(1) Pengelolaan hutan rakyat / tegalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Melaksanakan tebang tanam;
b. Melaksanakan tebang pilih;
c. Melarang penambangan dengan menggunakan alat berat;
d. Melarang kegiatan berburu dan menembak satwa yang dilindungi; dan
e. Melarang pembuangan sampah non organik ( plastik dan sejenisnya ) di dalam hutan rakyat.
Bagian Kedua
Sumber Mata Air dan Sungai
Pasal 6
(1) Pengelolaan sumber mata air dan sungai dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :
a. Melarang penambangan bahan galian Gol. C di sumber mata air dan sungai;
b. Melakukan penanaman pohon tertentu dalam radius 50 m dari sumber mata air dan sungai;
c. Melarang menangkap ikan dengan cara menyetrum, menggunakan racun atau bahan peledak lain yang dapat merusak ekosistem; dan
d. Melarang membuang sampah organik dan non organik di drainase/parit, sekitar sumber mata air dan sungai;
(2) Setiap pengambilan air dari sumber mata air yang berada di wilayah desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa.
Bagian Ketiga
Lingkungan Pemukiman
Pasal 7
Pengelolaan lingkungan pemukiman dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Melarang membuang sampah ( khususnya sampah plastik ) di sembarang tempat;
b. Menyediakan tempat sampah untuk setiap rumah tangga;